Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin yang berkedudukan di Banjarmasin merupakan satuan pelaksana Pomdam VI/Mlw yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang penyelenggaraan fungsi Polisi Militer dilingkungan wilayah hukum Korem 101/Ant dan membantu pimpinan TNI AD dalam penegakan hukum, disiplin dan tata tertib bagi kepentingan TNI AD.
Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor : Kep/3/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Orgas Pomdam, Denpom VI/2 Banjarmasin merupakan Denpom type “C” karena tidak berada satu kota dengan Pomdam yang dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel Cpm yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada:
- Secara taktis operasional kepada Danrem 101/Ant
- Secara teknis operasional kepolisian militer, organik dan administrasi kepada Danpomdam VI/Mlw.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dandenpom dibantu oleh satu Wakil Komandan yang dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Cpm dan satu Kepala Urusan, tiga Perwira Seksi serta dua Komandan Satuan Pelaksana yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Cpm, terdiri dari :
- Wakil Komandan Detasemen Polisi Militer disingkat Wadandenpom.
- Perwira Seksi Penyelidikan Kriminil dan Pengamanan Fisik disingkat Pasi Lidkrim Pamfik.
- Perwira Seksi Pemeliharaan Ketertiban disingkat Pasi Hartib.
- Perwira Seksi Penyidikan disingkat Pasi Idik.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Urusan Dalam disingkat Kaurtuud.
- Komandan Satuan Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban disingkat Dansatlak Hartib.
- Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan disingkat Dansatlak Idik.
TUGAS DAN FUNGSI DENPOM
Tugas
Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin bertugas menyelenggarakan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat untuk menegakkan Kedaulatan Negara dan Keutuhan wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya diwilayah Korem 101/Ant.
Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/49/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006, Polisi Militer TNI Angkatan Darat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Fungsi Utama
Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Lidkrimpamfik). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan: |
|
Pemeliharaan Ketertiban (Hartib). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan: |
|
Penyidikan (Idik). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dibidang penyidikan perkara pidana dilingkungan dan bagi kepentingan Angkatan Darat yang meliputi: |
|
Pengurusan Tahanan Militer (Rustahmil). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan: |
|
Fungsi Organik Militer
- Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi Militer Angkatan Darat.
- Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provost Satuan dilingkungan TNI Angkatan Darat
PEJABAT DANDENPOM VI/2 BJM
- Letnan Kolonel Cpm Abdul Jalil Rachman ( 1986 s.d. 1992)
- Letnan Kolonel Cpm Kunarianto ( 1992 s.d. 1995)
- Letnan Kolonel Cpm Suherman ( 1995 s.d. 1997)
- Letnan Kolonel Cpm Angger Waspada ( 1997 s.d. 1999)
- Letnan Kolonel Cpm Panut, S.H. ( 1999 s.d. 2001)
- Letnan Kolonel Cpm Suhardi ( 2001 s.d. 2003)
- Letnan Kolonel Cpm Supardi ( 2003 s.d. 2005)
- Mayor Cpm Ertopo Dwigo Wibowo, S.H. ( 2005 s.d. 2008)
- Letnan Kolonel Cpm Safrin Rachman,S.H. (2010 s.d. 2011)
- Letnan Kolonel Cpm Gatot Fimanullah (2011 s.d 2013)
- Letkol Cpm Hendri. S,S.H. (2013 s.d sekarang)